Aturan Penting Terkait THR yang Wajib Diketahui

THR atau Tunjangan Hari Raya. THR adalah bentuk tunjangan yang biasanya diberikan oleh perusahaan kepada karyawannya menjelang hari raya keagamaan tertentu, seperti Idul Fitri atau Natal. Tujuannya adalah untuk membantu karyawan mempersiapkan diri menyambut hari raya tersebut dengan lebih baik, seperti untuk membeli kebutuhan sehari-hari, pakaian baru, atau memberikan bantuan bagi yang ingin mudik ke kampung halaman. Namun, ada beberapa poin penting yang perlu Anda ketahui tentang THR. Untuk lebih jelasnya, yuk simak penjelasan berikut ini.

 

Aturan Penting Terkait THR

Ada beberapa aturan penting terkait THR yang perlu diperhatikan, antara lain:

1. THR Harus Diberikan Kepada Seluruh Karyawan

Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) harus diberikan kepada seluruh karyawan yang bekerja di suatu perusahaan atau organisasi, baik karyawan tetap maupun karyawan kontrak atau outsourcing. Hal ini diatur oleh Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menyatakan bahwa setiap pekerja/buruh berhak mendapatkan THR sebagai salah satu bentuk penghargaan atas kerja keras yang telah dilakukan selama satu tahun.

Meskipun demikian, terdapat beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi agar karyawan berhak menerima THR, antara lain:

  1. Karyawan harus telah bekerja selama minimal satu tahun penuh di perusahaan tersebut.
  2. Karyawan masih aktif bekerja pada saat pemberian THR dilakukan.
  3. Karyawan telah menyelesaikan masa percobaan dan telah menjadi karyawan tetap.
  4. Karyawan tidak sedang dalam masa cuti atau tidak hadir tanpa alasan yang sah selama lebih dari satu bulan.

Jika karyawan memenuhi syarat-syarat tersebut, maka perusahaan atau pengusaha wajib memberikan THR kepada seluruh karyawan, baik karyawan tetap maupun kontrak atau outsourcing, dalam jumlah yang sudah ditentukan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban ini dapat dikenakan sanksi administratif dan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.

2. Besaran THR

Besaran THR yang harus diberikan kepada karyawan biasanya diatur dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama (PKB) yang telah disepakati. Besaran THR ini dapat berbeda-beda antara satu perusahaan dengan perusahaan lainnya, tergantung pada kebijakan perusahaan dan kesepakatan yang telah disepakati.

Namun, sebagai acuan umum, berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh dalam Hubungan Kerja, besaran THR yang harus diberikan adalah sebesar satu bulan gaji pokok karyawan. Selain gaji pokok, THR juga dapat mencakup komponen lain, seperti tunjangan kinerja atau tunjangan tetap.

Namun, perlu diingat kembali bahwa besaran THR dapat berbeda-beda antara satu perusahaan dengan perusahaan lainnya, tergantung pada peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama (PKB) yang telah disepakati antara perusahaan dengan karyawan atau serikat pekerja. Oleh karena itu, karyawan sebaiknya memahami dengan baik besaran THR yang berlaku di perusahaan tempat mereka bekerja.

3. Cara Menghitung THR

Cara menghitung THR dapat bervariasi tergantung pada peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama (PKB) yang berlaku. Namun, sebagai panduan umum, berikut ini adalah cara umum menghitung THR berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh dalam Hubungan Kerja:

  1. Tentukan besaran gaji pokok karyawan Gaji pokok adalah komponen upah tetap yang diterima oleh karyawan setiap bulan. Besaran gaji pokok dapat dilihat pada slip gaji karyawan atau dalam perjanjian kerja bersama (PKB).
  2. Hitung jumlah bulan kerja karyawan Jumlah bulan kerja karyawan dihitung dari bulan pertama karyawan bekerja hingga bulan sebelum pembayaran THR dilakukan.
  3. Tentukan besaran THR Besaran THR yang harus diberikan adalah sebesar satu bulan gaji pokok karyawan. Namun, besaran ini dapat ditambah dengan tunjangan kinerja atau tunjangan tetap lainnya, jika disepakati dalam peraturan perusahaan atau PKB.
  4. Hitung besaran THR Besaran THR dapat dihitung dengan rumus sebagai berikut: THR = (Gaji Pokok + Tunjangan Tetap + Tunjangan Kinerja) x (Jumlah Bulan Kerja / 12)
    Contoh: Seorang karyawan dengan gaji pokok Rp5.000.000, tunjangan tetap Rp2.000.000, dan tunjangan kinerja Rp1.000.000, telah bekerja selama 6 bulan di perusahaan. Maka, besaran THR yang harus diberikan adalah: THR = (5.000.000 + 2.000.000 + 1.000.000) x (6 / 12) = Rp4.000.000

Namun, perlu diingat kembali bahwa cara menghitung THR dapat bervariasi tergantung pada peraturan perusahaan atau PKB yang berlaku. Oleh karena itu, karyawan sebaiknya memahami dengan baik cara menghitung THR yang berlaku di perusahaan tempat mereka bekerja.

4. THR untuk Pekerja Lepas

Tunjangan Hari Raya (THR) biasanya diberikan kepada pekerja/buruh dalam hubungan kerja dengan perusahaan. Namun, untuk pekerja lepas atau pekerja mandiri, kebijakan pemberian THR akan berbeda. Pekerja lepas biasanya tidak memiliki hubungan kerja dengan perusahaan, sehingga tidak ada kewajiban bagi perusahaan untuk memberikan THR.

Namun, beberapa perusahaan atau pemberi kerja mandiri dapat memberikan bonus atau insentif khusus kepada pekerja lepas atau kontraktor pada saat-saat tertentu, seperti menjelang hari raya atau pada akhir tahun. Pemberian bonus atau insentif ini dapat diberikan sebagai bentuk apresiasi atas kinerja pekerja atau sebagai bentuk insentif untuk memperkuat hubungan bisnis.

Namun, perlu diingat kembali bahwa pemberian bonus atau insentif kepada pekerja lepas tidak diatur dalam peraturan ketenagakerjaan, dan kewajiban pemberian bonus atau insentif sepenuhnya tergantung pada kebijakan perusahaan atau pemberi kerja mandiri. Oleh karena itu, sebaiknya pekerja lepas atau kontraktor memahami dengan baik kebijakan pemberian bonus atau insentif yang berlaku di perusahaan atau pemberi kerja mandiri tempat mereka bekerja.

5. Sanksi Bagi Perusahaan yang Tidak Memberikan THR

Jika sebuah perusahaan tidak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja/buruh dalam hubungan kerja, maka perusahaan tersebut melanggar peraturan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia. Sanksi bagi perusahaan yang tidak memberikan THR dapat berupa denda dan/atau sanksi administratif lainnya.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh dalam Hubungan Kerja menyebutkan bahwa perusahaan wajib memberikan THR bagi pekerja/buruh yang telah bekerja selama satu bulan atau lebih di perusahaan. Jika perusahaan tidak memberikan THR, maka dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha.

Selain itu, perusahaan yang tidak memberikan THR juga dapat diproses secara hukum oleh pekerja atau serikat pekerja yang merasa dirugikan. Pekerja atau serikat pekerja dapat mengajukan gugatan ke pengadilan atau menyelesaikan sengketa melalui Badan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (BP2HI).

Oleh karena itu, bagi perusahaan, sangat penting untuk mematuhi peraturan ketenagakerjaan dan memberikan THR kepada pekerja/buruh yang berhak menerimanya. Hal ini tidak hanya untuk menghindari sanksi dan masalah hukum, tetapi juga sebagai bentuk penghargaan atas kinerja pekerja/buruh dan memperkuat hubungan baik antara perusahaan dan pekerja/buruh.

6. Posko Pengaduan THR

Setiap tahunnya, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan menyediakan posko pengaduan THR yang dapat diakses oleh pekerja/buruh dan masyarakat umum. Posko ini bertujuan untuk memberikan layanan pengaduan terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) yang tidak diberikan oleh perusahaan atau pengusaha kepada pekerja/buruh yang berhak menerimanya.

Posko pengaduan THR biasanya dibuka pada periode menjelang hari raya dan bisa diakses melalui telepon, email, atau media sosial. Melalui posko ini, pekerja/buruh dan masyarakat umum dapat mengadukan perusahaan atau pengusaha yang tidak memberikan THR dengan memenuhi beberapa syarat dan ketentuan yang berlaku.

Beberapa informasi yang harus disertakan dalam pengaduan antara lain:

  1. Nama dan alamat lengkap pelapor
  2. Nama perusahaan atau pengusaha yang tidak memberikan THR
  3. Alasan mengapa pelapor merasa berhak menerima THR
  4. Bukti-bukti yang dapat mendukung pengaduan, seperti salinan kontrak kerja atau surat pernyataan dari perusahaan yang menyatakan bahwa pelapor tidak berhak menerima THR.

Setelah menerima pengaduan, pihak posko akan melakukan verifikasi dan pengecekan terhadap informasi yang disampaikan oleh pelapor. Apabila pengaduan tersebut dinyatakan valid, maka pihak posko akan memberikan tindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tindakan tersebut dapat berupa melakukan mediasi antara pelapor dan perusahaan, memberikan sanksi administratif, atau melakukan tindakan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai posko pengaduan THR, pekerja/buruh dapat menghubungi Kantor Kementerian Ketenagakerjaan setempat atau mengunjungi situs web resmi Kementerian Ketenagakerjaan.

Mengatur Keuangan Saat Mendapat THR

Menerima Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hal yang menyenangkan dan bisa membantu dalam pengelolaan keuangan. Namun, untuk dapat memanfaatkan THR dengan baik dan benar, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam mengatur keuangan, antara lain:

  1. Rencanakan penggunaan THR dengan bijak. Buatlah rencana pengeluaran dengan menentukan prioritas dan memperhitungkan jumlah pengeluaran yang diperlukan. Hindari menghabiskan seluruh jumlah THR untuk keperluan yang tidak terlalu penting.
  2. Sebaiknya, sisihkan sebagian dari THR untuk ditabung. Menabung merupakan kebiasaan yang baik dan bisa membantu dalam menghadapi situasi keuangan yang tidak terduga di masa depan.
  3. Hindari menggunakan THR untuk membayar hutang yang seharusnya sudah dibayar. Sebaiknya, gunakan THR untuk keperluan yang produktif dan bermanfaat bagi diri sendiri dan keluarga.
  4. Jangan terlalu tergiur dengan diskon atau promo akhir tahun yang bisa membuat pengeluaran menjadi lebih besar dari rencana semula. Tetap berpegang pada rencana pengeluaran yang sudah dibuat sebelumnya.
  5. Gunakan THR untuk membayar kebutuhan yang mungkin tidak bisa dibayar dengan gaji bulanan, seperti kebutuhan liburan, biaya pendidikan anak, atau membayar pajak kendaraan.
  6. Terakhir, jangan lupa untuk memperhatikan pengeluaran kecil yang mungkin terasa tidak signifikan, namun jika terus dibiarkan, bisa berdampak besar pada pengeluaran keseluruhan.

Dengan mengatur keuangan saat menerima THR dengan bijak, Anda bisa memanfaatkan THR dengan lebih efektif dan membantu dalam merencanakan keuangan jangka panjang.

Aturan Penting Terkait THR yang Wajib Diketahui