Besaran Tarif Pajak Penghasilan Royalti dan Contoh Perhitungannya

Royalti adalah pembayaran periodik yang diberikan oleh satu pihak (biasanya pengguna) kepada pihak lain (biasanya pemilik hak cipta atau paten) untuk menggunakan hak-hak tertentu yang dimiliki oleh pihak yang menerima pembayaran tersebut. Pembayaran royalti biasanya dilakukan dalam bentuk persentase dari pendapatan yang dihasilkan dari penggunaan hak tersebut.

Contoh penggunaan hak yang bisa menghasilkan pembayaran royalti antara lain penggunaan hak cipta dalam lagu atau buku, penggunaan paten dalam produk, penggunaan merek dagang dalam produk atau layanan, dan penggunaan lisensi perangkat lunak dalam produk atau layanan. Dalam artikel ini akan diuraikan mengenai apa itu pajak royalti, besaran tarif PPh 23, dan contoh perhitungannya. Simak Baik-baik ya!

 

Mengenal Pajak Penghasilan Royalti

Pajak royalti adalah pajak yang dikenakan pada pembayaran royalti yang diterima oleh pihak yang menerima pembayaran tersebut. Pajak penghasilan royalti dapat dikenakan oleh pemerintah negara di mana pihak yang menerima pembayaran royalti berdomisili atau beroperasi, serta oleh negara di mana pihak yang membayar royalti berdomisili atau beroperasi.

Pajak royalti biasanya diatur oleh undang-undang pajak di masing-masing negara dan persentase pajaknya bervariasi tergantung pada negara tersebut. Pihak yang membayar royalti biasanya bertanggung jawab untuk menahan sebagian dari pembayaran royalti sebagai pajak dan mengirimkannya kepada pihak yang berwenang untuk menarik pajak. Pihak yang menerima pembayaran royalti biasanya juga harus melaporkan penghasilan royalti mereka dan membayar pajak atas penghasilan tersebut sesuai dengan undang-undang pajak yang berlaku di negara mereka.

Pajak Penghasilan Royalti dalam PPh 23

PPh 23 (Pajak Penghasilan Pasal 23) adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan dari penggunaan hak atas kekayaan intelektual seperti royalti, sewa, dan pendapatan lainnya yang dihasilkan oleh wajib pajak yang bukan badan usaha atau individu yang tidak memiliki NPWP.

Pada PPh 23, tarif pajak yang dikenakan adalah sebesar 15% dari jumlah bruto penghasilan royalti yang diterima oleh pihak yang menerima pembayaran tersebut. Pajak ini ditanggung oleh pihak yang membayar royalti, dan pihak yang menerima pembayaran royalti tidak perlu membayar pajak tambahan atas penghasilan tersebut.

Namun, jika pihak yang menerima pembayaran royalti merupakan badan usaha atau individu yang memiliki NPWP, maka mereka dikenakan pajak atas penghasilan tersebut berdasarkan tarif yang berlaku pada pajak penghasilan umum (PPh 21). Dalam hal ini, pihak yang membayar royalti harus menahan pajak sebelum membayarkan royalti kepada pihak yang menerima pembayaran tersebut. Tarif pajak PPh 21 bervariasi tergantung pada besaran penghasilan dan klasifikasi wajib pajaknya.

Subjek Pajak PPh 23

Subjek pajak PPh 23 adalah pihak yang membayar penghasilan atas penggunaan hak atas kekayaan intelektual seperti royalti, sewa, dan pendapatan lainnya kepada pihak yang menerima pembayaran tersebut yang tidak memiliki NPWP atau bukan merupakan badan usaha.

Pihak yang membayar royalti dan terkena pajak PPh 23 dapat berupa badan usaha atau individu yang melakukan pembayaran kepada pihak yang menerima pembayaran tersebut. Pihak yang menerima pembayaran royalti juga harus memenuhi kriteria sebagai pihak yang bukan memiliki NPWP atau bukan merupakan badan usaha.

Sebagai contoh, jika seorang individu membayar royalti kepada pihak yang menerima pembayaran tersebut yang bukan memiliki NPWP atau bukan merupakan badan usaha, maka individu tersebut menjadi subjek pajak PPh 23 dan bertanggung jawab untuk menahan dan membayar pajak atas penghasilan tersebut. Namun, jika pihak yang menerima pembayaran royalti memiliki NPWP atau merupakan badan usaha, maka subjek pajaknya akan diatur oleh peraturan pajak yang berbeda, seperti PPh 21 atau PPh 25.

Objek Pajak PPh 23

Objek PPh 23 adalah penghasilan yang diterima oleh pihak yang menerima pembayaran atas penggunaan hak atas kekayaan intelektual seperti royalti, sewa, dan pendapatan lainnya.

Penghasilan yang menjadi objek PPh 23 harus berasal dari penggunaan hak atas kekayaan intelektual seperti hak cipta, paten, merek dagang, dan hak desain, yang dimiliki oleh pihak yang menerima pembayaran tersebut. Penggunaan hak atas kekayaan intelektual tersebut dapat dilakukan oleh pihak lain yang membayar royalti, sewa, atau pendapatan lainnya kepada pihak yang memiliki hak atas kekayaan intelektual tersebut.

Sebagai contoh, jika seorang perusahaan membayar royalti kepada pemilik hak cipta untuk menggunakan lagu atau musik dalam iklan televisi mereka, maka royalti yang dibayarkan menjadi objek PPh 23. Begitu juga jika sebuah perusahaan membayar sewa atas hak paten untuk menggunakan teknologi tertentu dalam produk mereka, maka sewa yang dibayarkan akan menjadi objek PPh 23.

Namun, tidak semua penghasilan dari penggunaan hak atas kekayaan intelektual menjadi objek PPh 23. Penghasilan dari penjualan hak atas kekayaan intelektual atau penghasilan yang diperoleh dari penjualan produk atau jasa yang menggunakan hak atas kekayaan intelektual tersebut, tidak dianggap sebagai objek PPh 23 dan dapat dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.

Besaran Tarif PPh 23

Tarif PPh 23 adalah sebesar 15% dari jumlah bruto penghasilan yang diterima oleh pihak yang menerima pembayaran atas penggunaan hak atas kekayaan intelektual seperti royalti, sewa, dan pendapatan lainnya. Tarif ini berlaku untuk wajib pajak yang bukan badan usaha atau individu yang tidak memiliki NPWP.

Pihak yang membayar royalti harus menanggung pajak ini dan membayarnya ke pihak yang berwenang, yaitu Direktorat Jenderal Pajak. Pihak yang menerima pembayaran royalti tidak perlu membayar pajak tambahan atas penghasilan tersebut, karena pajak PPh 23 sudah menjadi tanggung jawab pihak yang membayar royalti.

Namun, jika pihak yang menerima pembayaran royalti adalah badan usaha atau individu yang memiliki NPWP, maka mereka tidak lagi menjadi subjek PPh 23, melainkan menjadi subjek pajak PPh 21. Dalam hal ini, pihak yang membayar royalti harus menahan pajak sebelum membayarkan royalti kepada pihak yang menerima pembayaran tersebut. Tarif pajak PPh 21 bervariasi tergantung pada besaran penghasilan dan klasifikasi wajib pajaknya.

Pembuat Bukti Potong PPh 23

Pembuat bukti potong PPh 23 adalah pihak yang membayar penghasilan atas penggunaan hak atas kekayaan intelektual seperti royalti, sewa, dan pendapatan lainnya kepada pihak yang menerima pembayaran tersebut yang tidak memiliki NPWP atau bukan merupakan badan usaha.

Pembuat bukti potong PPh 23 harus menahan pajak sebesar 15% dari jumlah bruto penghasilan yang dibayarkan kepada pihak yang menerima pembayaran tersebut, dan harus membuat bukti potong sebagai bukti bahwa pajak sudah ditanggung dan disetorkan ke negara.

Bukti potong PPh 23 harus berisi informasi tentang identitas pembuat bukti potong dan pihak yang menerima pembayaran, besarnya penghasilan bruto yang dibayarkan, besarnya pajak yang ditahan, serta tanggal dan nomor referensi pembayaran. Bukti potong ini harus diserahkan kepada pihak yang menerima pembayaran dalam jangka waktu 7 hari kerja setelah pembayaran dilakukan.

Setelah membuat bukti potong, pembuat bukti potong harus menyampaikan Surat Setoran Pajak (SSP) ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat dalam jangka waktu 15 hari kerja setelah tanggal pembayaran. SSP ini akan menjadi bukti bahwa pajak yang ditahan sudah disetorkan ke negara.

Contoh Perhitungan Pajak Penghasilan Royalti

Berikut adalah contoh perhitungan pajak penghasilan royalti dengan tarif PPh 23 sebesar 15%:

Seorang individu yang tidak memiliki NPWP menerima pembayaran royalti sebesar Rp 10.000.000,- dari pihak yang membayar penghasilan. Pihak yang membayar penghasilan harus menahan pajak sebesar 15% dari jumlah bruto penghasilan yang dibayarkan, yaitu:

15% x Rp 10.000.000,- = Rp 1.500.000,-

Jadi, pihak yang membayar penghasilan harus menahan pajak sebesar Rp 1.500.000,- dan membayarkannya kepada pihak yang berwenang, yaitu Direktorat Jenderal Pajak. Pihak yang menerima pembayaran royalti tidak perlu membayar pajak tambahan atas penghasilan tersebut.

Namun, jika pihak yang menerima pembayaran royalti adalah badan usaha atau individu yang memiliki NPWP, maka mereka tidak lagi menjadi subjek PPh 23, melainkan menjadi subjek pajak PPh 21 dengan tarif yang bervariasi tergantung pada besaran penghasilan dan klasifikasi wajib pajaknya.

Besaran Tarif Pajak Penghasilan Royalti dan Contoh Perhitungannya